Kebijakan Pemerintah Indonesia dalam Pembatasan Ekspor Bahan Mentah Nikel ke Uni Eropa
Date
2024
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Universitas Bali Dwipa
Abstract
Indonesia adalah salah satu negara penghasil nikel terbesar di dunia.
Pemerintah Indonesia memajukan penerapan larangan ekspor nikel dari yang
sebelumnya direncanakan pada tahun 2022 menjadi tahun 2020. Melalui kebijakan
ini, pemerintah bertujuan untuk meningkatkan nilai tambah ekonomi, mengurangi
ketergantungan pada ekspor bahan mentah, dan memastikan manfaat jangka
panjang bagi perekonomian serta masyarakat Indonesia. Selain itu, pemerintah juga
membuka peluang investasi dengan memberikan kemudahan perizinan dan fasilitas
khusus kepada investor, baik domestik maupun asing. Namun, kebijakan ini
menyebabkan ketidakpuasan di pihak Uni Eropa, yang kemudian menggugat
Indonesia ke WTO dengan nomor aduan DS592.
Penelitian ini menggunakan metode studi literatur dengan mengumpulkan
data dari berbagai sumber kepustakaan seperti buku, Google Scholar, dokumen,
dan jurnal ilmiah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Indonesia dapat
membuktikan masih terdapat pasokan bijih nikel yang cukup dari negara lain di
dunia. Indonesia tidak melarang ekspor nikel yang sudah diolah dan dimurnikan,
sehingga produsen barang berbasis nikel global tidak akan kekurangan bahan baku,
melainkan hanya mengurangi satu tahap produksi. Indonesia juga perlu memastikan
ketersediaan pasokan untuk kebutuhan domestik, terutama bagi pelaku smelter
yang telah berinvestasi di negara tersebut.