HUKUM

Permanent URI for this communityhttps://repository.balidwipa.ac.id/handle/123456789/10

Browse

Search Results

Now showing 1 - 4 of 4
  • Thumbnail Image
    Item
    Kebijakan Pemerintah Indonesia dalam Pembatasan Ekspor Bahan Mentah Nikel ke Uni Eropa
    (Universitas Bali Dwipa, 2024) Syeny Ronsul
    Indonesia adalah salah satu negara penghasil nikel terbesar di dunia. Pemerintah Indonesia memajukan penerapan larangan ekspor nikel dari yang sebelumnya direncanakan pada tahun 2022 menjadi tahun 2020. Melalui kebijakan ini, pemerintah bertujuan untuk meningkatkan nilai tambah ekonomi, mengurangi ketergantungan pada ekspor bahan mentah, dan memastikan manfaat jangka panjang bagi perekonomian serta masyarakat Indonesia. Selain itu, pemerintah juga membuka peluang investasi dengan memberikan kemudahan perizinan dan fasilitas khusus kepada investor, baik domestik maupun asing. Namun, kebijakan ini menyebabkan ketidakpuasan di pihak Uni Eropa, yang kemudian menggugat Indonesia ke WTO dengan nomor aduan DS592. Penelitian ini menggunakan metode studi literatur dengan mengumpulkan data dari berbagai sumber kepustakaan seperti buku, Google Scholar, dokumen, dan jurnal ilmiah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Indonesia dapat membuktikan masih terdapat pasokan bijih nikel yang cukup dari negara lain di dunia. Indonesia tidak melarang ekspor nikel yang sudah diolah dan dimurnikan, sehingga produsen barang berbasis nikel global tidak akan kekurangan bahan baku, melainkan hanya mengurangi satu tahap produksi. Indonesia juga perlu memastikan ketersediaan pasokan untuk kebutuhan domestik, terutama bagi pelaku smelter yang telah berinvestasi di negara tersebut.